keyln.com

Kamis, 22 Maret 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMA


By on 16.33




ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMA IMMANUEL BATU







OSIS SMA IMMANUEL BATU
2012


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMA IMMANUEL BATU

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta rapat Majelis perwakilan kelas telah rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga OSIS SMA Immanuel.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa intra Sekolah SMA Immanuel, yang selanjutnya disebut dengan OSIS SMA Immanuel.

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

                        Organisasi ini berkedudukan di SMA Immanuel Batu, dengan alamat Jl.Wukir no 1 Batu, Kecamatan Batu, Provinsi Jawa Timur Kode Pos 65314, Telp 0341-596384 e-mail. sma.immanuel@gmail.com




BAB II
DASAR DAN AZAS

Pasal 4

            Organisasi ini bergerak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

Pasal 5

            Organisasi ini berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 6

a.       Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus prjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b.      Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
c.       Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.

Pasal 7

a.       Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah
b.      OSIS SMA Immanuel Batu hanya berhak mewakili siswa dari sekolah bersangkutan.


Pasal 8

Organisasi ini berbentuk kesatuan.

Pasal 9

Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya.


Pasal 10

a.       Anggota organisasi ini adalah siswa yang terdaftar dan masih aktif belajar di SMA Immanuel.
b.      Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota.
c.       Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Immanuel, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal dunia.








BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

            Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

Pasal 12

1.      Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan kelas.
c.       Mengemukakan pendapatanya secara lisan atau tertulis.


2.      Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Memelihara nama baik sekolah.
b.      Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c.       Menghormati tenaga kependidikan.
d.      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.      Iuran atau swadaya anggota.
2.      Kas OSIS dan Dana Kesiswaaan/SPP.
3.      Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14

Perangkat OSIS terdiri dari :
a.       Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK.
b.      Pengurus OSIS.
c.       Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MPO.

Pasal 15

            Musyawarah perwakilan kelas :
a.       Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
b.      Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh kepala sekolah secara nasional.
c.       Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
d.      MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pasal 16

MPK menetapkan anggaran rumah tanggga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.




Pasal 17
Pengurus OSIS

a.       OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
b.      Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara Indonesia yang duduk dikelas X dan XI dan tidak kelas terakhir.
c.       Ketua dan wakil ketua OSIS dipilh oleh seluruh warga sekolah.
d.      Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam suatu musyawarah.

Pasal 18

a.       Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut anggaran dasar dan anggaran rumag tangga.
b.      Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oelah para pembantunya.
c.       Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama 1 tahun.
d.      Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 19

a.       Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b.      Ketua dan wakil ketua OSIS di dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.





Pasal 20

      Jika ketua dan wakil ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oelh kepala sekolah.

Pasal 21

      Sebelum memangku jabantannya, ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara dan pengurus OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku Ketua Majelis pembina OSIS dihadapan seluruh siswa SMA Immanuel, sebagai berikut :
Janii OSIS :


Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.      Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.      Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai kami dengan rahmat dan berkat-Nya.



Pasal 22

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah.

Pasal 23

Majelis pembimbing OSIS:
1.      Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala sekolah.
2.      Majelis pembimbing OSIS dipimpin / diketuai oleh kepala sekolah.

Pasal 24

Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA Immmanuel hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno MPK SMA Immanuel Batu.






BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Immanuel Batu.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalah siswa SMA Immanuel yang dipilih melalui pemungutan suara.

Pasal 2

Syarat-syarat keanggotaan:
1. Terdaftar sebagai siswa SMA Immanuel yang aktif.
2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
    kebijaksanaan organisasi





Pasal 3
Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilanyik.
1.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia.
b.      Dinyatakan lulus secara akademis.
c.       Minta berhenti atas kehendak sendiri dan atau
d.      Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS SMA Immanuel Batu.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

Hak anggota:
1.      Anggota berhak mengeluarakan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.      Anggota mempunyai hak memilih dan dipilh.
3.      Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kewajiban anggota:
1.      erkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
2.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3.      Anggota berkewajiaban berperan aktif dalanm kegiatan-kegiatan organisasi.





BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Sidang Pleno

1.      Sidang pleno memegang kekeuasaan tertinggi organisasi.
2.      Sidang oleno diadakan 1 tahaun 2 kali.
3.      Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno

1.      Menetapkan dari atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.      Menilai petanggung jawaban pengurus.
3.      Menetapakan pemilihan Umum Ketua OSIS.
4.      Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 7
Tata Tertib Sidang pleno

1.      Peserta terdiri dari pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.      Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang pleno.
3.      Pimpinan sidang pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.      Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc
5.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ jumlah peserta ditambah 1 orang.
6.      Apabila ayat 5 tidak dipenuhi, maka sidang diundur 2x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 8
Pengurus OSIS

1.      Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2.      Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua. Seketaris, bendahara dan koordinatir sekbid beserta anggota-anggotanya.

BAB 3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN

Pasal 9

Secara umum, tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah:
1.      Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi.
2.      Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi.
3.      Mempertahankan keutuhan organisasi.
4.      Menyelesaikan konflik.






BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS

Pasal 10
Tugas Wewenang Pembina Osis

1.      Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS SMA Immanuel Batu.
2.      Memberikan nasihat kepada MPK dan Pengurus OSIS.
3.      Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. Kepsek.
4.      Mengarahlan dan melantik pengurus OSIS dan SK. Kepsek.
5.      Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
6.      Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas OSIS.

Pasal 11
Tugas Perwakilan Kelas MPK

1.      Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas/MPK
2.      Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
3.      Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas.
4.      Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
5.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
6.      Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah.
7.      Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Tugas pengurus OSIS

1.      Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2.      Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya.
3.      Kepemimpinana pengurus OSIS bersifat kolektif.
4.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusannya kepda pembina pada akhir jabatannya.
5.      Selalu berkonsultasi dengan pembina.

BAB 5
STRUKTURN DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS

Pasal 13
Tugas Ketua

1.      Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2.      Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
3.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan.
4.      Memimpin rapat.
5.      Menetapkan kebijaksaaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.      Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.

Pasal 14
Tugas Wakil Ketua

1.      Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksaaan.
2.      Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3.      Menggantikan ketua jika berhalangan.
4.      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5.      Bertanggungjawab kepada ketua, seketaris, bendahara dan seksi I s.d X melakukan koordinasi.




Pasal 15
Tugas Seketaris I

1.      Memberi sara atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2.      Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3.      Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan suara serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.      Bersama ketua menandatangani setiap surat.
5.      Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada seketaris II.

Pasal 16
Tugas Seketaris II

1.      Aktif membantu malaksanakan tugas seketaris I.
2.      Menggantikan seketaris I jika seketaris I berhalangan.
3.      Masing-masing wakil seketaris membantu wakil ketua mengkoordinasi seksi masing-masing.
4.      Seketaris II bertanggungjawab kepda seketaris I/ ketua.


Pasal 17
Tugas Bendahara

1.      Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya.
2.      Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3.      Bertanggungjawab atas inventaris dan pebendaharaan
4.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.




Pasal 18
Tugas Seketaris bidang

1.      Bertanggungjawab atas semua kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
2.      Melaksanakan kegiatan seksi yang terprogram.
3.      Memimpin rapat seksi.
4.      Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.

BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19

Keputusan Perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.

Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan dan pengambilan keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Keputusan kelompok
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.



BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI

Pasal 20

Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan diaman peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pkok persoalaan tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/ pengertian bersama.

Pasal 21

Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oelh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagianatau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa, pertemuan tidak mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.

Pasal 22

Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang tekah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.





Pasal 23

Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga.

BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI

Pasal 24

Diskusi kelompok terdiri dari:
-pimpinan/ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
-Seketaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua diskusi.
-anggota/peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi.
-pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi.

BAB 9
FORUM DISKUSI

Pasal 25

Rapat pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
-pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seketaris dan bendahara.
-pencalonan pengurus OSIS
-memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
-Penilaian laporan pertangggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatan.

Pasal 26
Rapat Pengurus

Rapat pleno pengurus rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
-menyusun program kerja tahunan OSIS.
-penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya.
-membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan.

Pasal 27

Rapat pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

Pasal 28

Rapat koordinasi terdiri dari:
-rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, seketaris II, bendahara II dan seketaris bidang I s.d sekbid V
-rapat yang dihadiri oleh ketua, seketaris I, bendahara I dan seketaris bidang VI s.d X.
-rapat koordinasi diadakan 2 minggu 1 kali.

Pasal 29

-rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
-rapat sekbid 2 minggu sekali.


Pasal 30

            Rapat luar adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasi dan disetujui oleh pembina OSIS.

Pasal 31
Alumni

Alumni OSIS adalah anggota OSIS yang telah habis masa keangggotaannya.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 32

Mekanisme iuran anggota ditetapkan oelh pengurus sesuai kesepakatan.













BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 33

Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, Bendera, Scraft, stempel dan kartu anggota:
1.      Lambang OSIS.
http://1.bp.blogspot.com/-tOs4z3msyt0/Tl3HiAUZytI/AAAAAAAAAGE/JCu3B4EUgkc/s320/lambang+osis.jpg

                                                           








             Gambar lambang osis

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.       Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
b.      Buku terbuka Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.       Kunci pas Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.      Tangan terbuka Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.       Biduk Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.       Pelangi merah putih Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.      Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.      Warna kuning Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.        Warna coklat Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.        Warna merah putihWarna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
2.      Bendera OSIS
a.      Warna dasar putih
b.      Berbentuk persegi panjang
c.      Isi: Lambang OSIS
3.      Stempel OSIS
a.      Terdapat tulisan OSIS
b.      Berbentuk Lingkaran
c.      Warna Biru


BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 34
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno SMA Immanuel Batu.
2.      Amandemen AD/ART atas persetujuan perserta sidang melalui referendum.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 35

Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini telah ditetapkan.

Pasal 36
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas SMA Immanuel Batu.

BAB XIV
PENUTUP

Demikian rumusan AD dan ART OSIS SMA Immanuel Batu. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS SMA Immanuel semakin lancar tanpa hambatan. Amin.


Ketua                                                                                                  Batu, 8 Februari 2012
Seketaris


Willy Hendrawan                                                                             Kelent Daviane Wahono

Mengetahui,
Kepala SMA Immanuel Batu




Boaz Wahono, S.Pd
NIP 19661204 198901 1 001










COPAS AJA GUYS

Temen-temen kalau mau copas artikel keyln.com sah-sah saja dan boleh-boleh saja, asal cantumin www.keyln.com ya... GBU

0 komentar:

Posting Komentar