ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMA IMMANUEL BATU
OSIS SMA IMMANUEL BATU
2012
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMA IMMANUEL BATU
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta rapat Majelis perwakilan kelas telah
rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga OSIS SMA
Immanuel.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa intra Sekolah SMA
Immanuel, yang selanjutnya disebut dengan OSIS SMA Immanuel.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMA
Immanuel Batu, dengan alamat Jl.Wukir no 1 Batu, Kecamatan Batu, Provinsi Jawa
Timur Kode Pos 65314, Telp 0341-596384 e-mail. sma.immanuel@gmail.com
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 4
Organisasi
ini bergerak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Organisasi
ini berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 6
a.
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan
siswa sebagai kader penerus prjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b.
Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam
proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
c.
Organisasi ini bertujuan membina siswa
berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.
Pasal 7
a.
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan
merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan
organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari
organisasi di luar sekolah
b.
OSIS SMA Immanuel Batu hanya berhak mewakili
siswa dari sekolah bersangkutan.
Pasal 8
Organisasi ini berbentuk
kesatuan.
Pasal 9
Lambang OSIS
seperti terlampir bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga
sekolah lainnya.
Pasal
10
a.
Anggota organisasi ini adalah siswa yang
terdaftar dan masih aktif belajar di SMA Immanuel.
b.
Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu
anggota.
c.
Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi siswa SMA Immanuel, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal
dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 12
1.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuan.
b.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau
perwakilan kelas.
c.
Mengemukakan pendapatanya secara lisan atau
tertulis.
2.
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
Memelihara nama baik sekolah.
b.
Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c.
Menghormati tenaga kependidikan.
d.
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1.
Iuran atau swadaya anggota.
2.
Kas OSIS dan Dana Kesiswaaan/SPP.
3.
Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal
dan tidak mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
14
Perangkat OSIS terdiri dari :
a.
Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK.
b.
Pengurus OSIS.
c.
Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MPO.
Pasal 15
Musyawarah
perwakilan kelas :
a.
Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas,
sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang
duduk dalam MPK.
b.
Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota
harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau
dihadapan pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh kepala sekolah secara
nasional.
c.
Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara
nasional.
d.
MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pasal 16
MPK menetapkan
anggaran rumah tanggga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS
di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.
Pasal 17
Pengurus OSIS
a.
OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu
oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
b.
Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara
Indonesia yang duduk dikelas X dan XI dan tidak kelas terakhir.
c.
Ketua dan wakil ketua OSIS dipilh oleh seluruh
warga sekolah.
d.
Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala
sekolah dalam suatu musyawarah.
Pasal 18
a.
Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut
anggaran dasar dan anggaran rumag tangga.
b.
Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua
OSIS dibantu oelah para pembantunya.
c.
Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya
selama 1 tahun.
d.
Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS
dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 19
a.
Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk
pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b.
Ketua dan wakil ketua OSIS di dalam menjalankan
tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 20
Jika ketua dan wakil ketua OSIS
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oelh
kepala sekolah.
Pasal 21
Sebelum memangku jabantannya,
ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara dan pengurus OSIS serta pengurus
lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah
selaku Ketua Majelis pembina OSIS dihadapan seluruh siswa SMA Immanuel, sebagai
berikut :
Janii OSIS :
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus
OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku
sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab
sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa
persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai
kami dengan rahmat dan berkat-Nya.
Pasal 22
Ketua OSIS
mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah.
Pasal 23
Majelis pembimbing OSIS:
1.
Majelis pembimbing OSIS merupakan badan
pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala
sekolah.
2.
Majelis pembimbing OSIS dipimpin / diketuai oleh
kepala sekolah.
Pasal 24
Majelis
pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMA Immmanuel hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno MPK
SMA Immanuel Batu.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan
lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA Immanuel Batu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
OSIS adalah siswa SMA Immanuel yang dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat-syarat
keanggotaan:
1. Terdaftar sebagai siswa
SMA Immanuel yang aktif.
2. Bersedia
mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
kebijaksanaan organisasi
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilanyik.
1. Masa keanggotaan berakhir
apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara
akademis.
c. Minta berhenti atas kehendak
sendiri dan atau
d. Diberhentikan pengurus
karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS SMA
Immanuel Batu.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota:
1. Anggota berhak mengeluarakan
pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak
memilih dan dipilh.
3. Anggota berhak mengikuti
kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewajiban anggota:
1. erkewajiban memegang teguh
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
2. Anggota berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiaban
berperan aktif dalanm kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB 2
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang pleno memegang
kekeuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang oleno diadakan 1
tahaun 2 kali.
3. Sidang pleno istimewa diadakan
apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau
mengadakan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar
Program Kerja (GBPK).
2. Menilai petanggung jawaban
pengurus.
3. Menetapakan pemilihan Umum
Ketua OSIS.
4. Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang pleno
1. Peserta terdiri dari
pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab
atas dasar penyelenggaraan sidang pleno.
3. Pimpinan sidang pleno yang
berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk
pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc
5. Sidang pleno dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh ½ jumlah peserta ditambah 1 orang.
6. Apabila ayat 5 tidak
dipenuhi, maka sidang diundur 2x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan
dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah
1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua, wakil ketua. Seketaris, bendahara dan koordinatir sekbid beserta
anggota-anggotanya.
BAB 3
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 9
Secara umum,
tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah:
1. Merumuskan atau
mendefinisikan misi organisasi.
2. Mengusahakan tercapainya
tujuan organisasi.
3. Mempertahankan keutuhan organisasi.
4. Menyelesaikan konflik.
BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
Pasal 10
Tugas Wewenang Pembina Osis
1. Bertanggung jawab atas
seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS SMA Immanuel Batu.
2. Memberikan nasihat kepada
MPK dan Pengurus OSIS.
3. Mengesahkan keanggotaan MPK
dan SK. Kepsek.
4. Mengarahlan dan melantik
pengurus OSIS dan SK. Kepsek.
5. Mengarahkan penyusunan
Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
6. Mengadakan evaluasi
pelaksanaan tugas OSIS.
Pasal 11
Tugas Perwakilan Kelas MPK
1. Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas/MPK
2. Mengajukan usul kegiatan
untuk dijadikan program kerja OSIS.
3. Mengajukan calon pengurus
OSIS berdasarkan hasil rapat kelas.
4. Memilih pengurus OSIS dari
daftar calon yang telah disiapkan.
5. Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
6. Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada kepala sekolah.
7. Bersama-sama pengurus
menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Tugas pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan
program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2. Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan dan martabatnya.
3. Kepemimpinana pengurus OSIS
bersifat kolektif.
4. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusannya kepda pembina pada akhir jabatannya.
5. Selalu berkonsultasi dengan
pembina.
BAB 5
STRUKTURN DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Tugas Ketua
1. Memimpin organisasi dengan
baik dan bijaksana.
2. Mengkoordinasi semua aparat
kepengurusan.
3. Menetapkan kebijaksanaan
yang telah dipersiapkan dan direncanakan.
4. Memimpin rapat.
5. Menetapkan kebijaksaaan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. Setiap saat mengevaluasi
kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas Wakil Ketua
1. Bersama-sama ketua
menetapkan kebijaksaaan.
2. Memberikan saran kepada
ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3. Menggantikan ketua jika
berhalangan.
4. Membantu ketua dalam
melaksanakan tugasnya.
5. Bertanggungjawab kepada
ketua, seketaris, bendahara dan seksi I s.d X melakukan koordinasi.
Pasal 15
Tugas Seketaris I
1. Memberi sara atau masukan
kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2. Mendampingi ketua dalam
memimpin setiap rapat.
3. Menyiarkan, mendistribusikan
dan menyimpan suara serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Bersama ketua menandatangani
setiap surat.
5. Bertindak sebagai notulis
dalam rapat atau diserahkan kepada seketaris II.
Pasal 16
Tugas Seketaris II
1. Aktif membantu malaksanakan
tugas seketaris I.
2. Menggantikan seketaris I
jika seketaris I berhalangan.
3. Masing-masing wakil
seketaris membantu wakil ketua mengkoordinasi seksi masing-masing.
4. Seketaris II
bertanggungjawab kepda seketaris I/ ketua.
Pasal 17
Tugas Bendahara
1. Bertanggungjawab dan
mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya.
2. Membuat tanda bukti kwitansi
setiap pemasukan/ pengeluaran keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3. Bertanggungjawab atas
inventaris dan pebendaharaan
4. Menyampaikan laporan
keuangan secara berkala.
Pasal 18
Tugas Seketaris bidang
1. Bertanggungjawab atas semua
kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Melaksanakan kegiatan seksi
yang terprogram.
3. Memimpin rapat seksi.
4. Menetapkan kebijaksanaan
seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Keputusan Perseorangan
(Otoritas)
Merupakan
keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada
anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat
sebelumnya.
Keputusan Konsultatif
Setiap
anggota kelompok dimintai pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan
dan pengambilan keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Keputusan kelompok
Setiap
anggota kelompok dimintai pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan
keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 20
Diskusi Kelompok
Suatu
bentuk pertemuan diaman peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah
ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil
yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar
informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pkok persoalaan
tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/ pengertian bersama.
Pasal 21
Forum
Suatu
bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta
tidak diikat oelh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagianatau
seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa, pertemuan tidak
mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada
satu buah pikiran bersama.
Pasal 22
Panel Diskusi
Suatu
bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang tekah
ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu
pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 23
Simposium
Untuk
pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai
suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga.
BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 24
Diskusi
kelompok terdiri dari:
-pimpinan/ketua
diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi untuk memilih jalannya
diskusi.
-Seketaris
diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk
mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua diskusi.
-anggota/peserta
diskusi adalah mereka yang ikut diskusi.
-pengamat,
adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi.
BAB 9
FORUM DISKUSI
Pasal 25
Rapat
pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota
perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
-pemilihan
pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua,
seketaris dan bendahara.
-pencalonan
pengurus OSIS
-memimpin
pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
-Penilaian
laporan pertangggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatan.
Pasal 26
Rapat Pengurus
Rapat
pleno pengurus rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk
membahas:
-menyusun
program kerja tahunan OSIS.
-penilaian
pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya.
-membahas
laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan.
Pasal 27
Rapat
pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil
ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari.
Pasal 28
Rapat
koordinasi terdiri dari:
-rapat
yang dihadiri oleh wakil ketua, seketaris II, bendahara II dan seketaris bidang
I s.d sekbid V
-rapat
yang dihadiri oleh ketua, seketaris I, bendahara I dan seketaris bidang VI s.d
X.
-rapat
koordinasi diadakan 2 minggu 1 kali.
Pasal 29
-rapat
sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
-rapat
sekbid 2 minggu sekali.
Pasal 30
Rapat luar adalah rapat yang
diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah
terlebih dahulu dikonsultasi dan disetujui oleh pembina OSIS.
Pasal 31
Alumni
Alumni
OSIS adalah anggota OSIS yang telah habis masa keangggotaannya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 32
Mekanisme
iuran anggota ditetapkan oelh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 33
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, Bendera, Scraft, stempel dan kartu
anggota:
1. Lambang OSIS.
Gambar lambang osis
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga Generasi muda adalah bunga
harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa
siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan
dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu:
abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
b.
Buku
terbuka Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan
sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.
Kunci
pas Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan
bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa
berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua
permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.
Tangan
terbuka Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat
yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental
siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik,
yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.
Pelangi
merah putih Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh
belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas Pada tanggal
17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia
mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang
telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna
kuning Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan
bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui
organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu
sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.
Warna
coklat Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri
serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna
merah putihWarna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan
berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar putih
b. Berbentuk persegi panjang
c. Isi: Lambang OSIS
3. Stempel OSIS
a. Terdapat tulisan OSIS
b. Berbentuk Lingkaran
c. Warna Biru
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 34
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan
dalam sidang pleno SMA Immanuel Batu.
2. Amandemen AD/ART atas persetujuan
perserta sidang melalui referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Setiap anggota dianggap telah
mengetahui AD/ART ini telah ditetapkan.
Pasal 36
Atribut adalah kelengkapan sebagai
identitas SMA Immanuel Batu.
BAB XIV
PENUTUP
Demikian
rumusan AD dan ART OSIS SMA Immanuel Batu. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan
kegiatan OSIS SMA Immanuel semakin lancar tanpa hambatan. Amin.
Ketua Batu,
8 Februari 2012
Seketaris
Willy
Hendrawan Kelent
Daviane Wahono
Mengetahui,
Kepala SMA
Immanuel Batu
Boaz
Wahono, S.Pd
NIP 19661204
198901 1 001
0 komentar:
Posting Komentar